Pandangan Susanto Tirtoprodjo Tentang Dasar Negara
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mengandung arti yang sangat penting dalam membentuk identitas, karakter, dan arah pembangunan negara tersebut.
Sebagai pandangan hidup, Pancasila adalah pandangan filosofis yang mengandung nilai-nilai moral, etika, dan sosial yang menjadi pedoman bagi kehidupan individu dan masyarakat Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan pijakan utama bagi penyusunan konstitusi dan sistem pemerintahan Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup memiliki lima sila atau prinsip dasar yang menyatakan nilai-nilai fundamental yang harus dipegang teguh oleh seluruh warga negara Indonesia.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Sebagai pandangan hidup, Pancasila adalah seperangkat nilai dan prinsip yang membimbing perilaku, moralitas, dan etika hidup individu dan masyarakat Indonesia. Kelima sila dalam Pancasila menjadi dasar bagi nilai-nilai kebenaran, kejujuran, persatuan, dan keadilan.
Pancasila mengajarkan untuk hidup berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati martabat kemanusiaan, dan berlaku adil serta beradab dalam segala aspek kehidupan.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan yang istimewa dalam sistem hukum dan tatanan pemerintahan Indonesia. Pancasila diakui sebagai ideologi negara dan menjadi landasan utama bagi penyusunan konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Konstitusi ini menyatakan komitmen pemerintah dan seluruh warga negara untuk hidup berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah bahwa Pancasila memiliki dua peran penting dalam kehidupan Indonesia, yaitu sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Pancasila memainkan peran sentral dalam membentuk identitas bangsa Indonesia dan menentukan arah pembangunan negara. Sebagai pandangan hidup, Pancasila membimbing individu untuk hidup dengan nilai-nilai luhur.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi pijakan utama dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan menghargai, memahami, dan mengamalkan Pancasila, Indonesia berusaha untuk mencapai cita-cita sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaulat.
República del Ecuador
%PDF-1.3
%Äåòåë§ó ÐÄÆ
4 0 obj
<< /Length 5 0 R /Filter /FlateDecode >>
stream
xVMoÛ0½ëW°íÚ9m£ˆ’,Û×}¶Ó
èaÙaZtCÒíöÿ÷(K¶ã¤Ë
Ì"Ó”I>ò‘Ö]Ñ2ÚàbkBÓxjÊFW�Joèñ†®éžoŸ˜VOÄñ÷´Â+¢ÝŒ¶ªu¶�w̯éŽn£ãýf̆Îlâ.ô¦fH#ƒý1htUÚƳ‡„L[¥xcK§m¨<ÍÙ±6^6ô¦¥9ÌWeI트j4‡PÅwF‚µ¥¡vC‹¶µÈ@{KŸ©8:žÑÖŠ“™Šë«$çç§I>“µ¢âµ¬%¢w�—ERä�ËY²t.
XΖ.ÒÆ,g‹báµé}Ûr/WšMÄ[]×ÿïå$Ê“$O£ÍÏ{¼ó´±ƒ¡ŠlH§çGXË0JPÞ�ñ�-Žð«íz;ãu°‚ßZKC±
£„/¶šûòøôxX|9Œ¸;^ ¤!¡ªw�åÊtT{¨èƒÑ®’Ðœ·Ú×[ÑIpµÓN®ÈÄ‘ LLÁù-&²ð�æ �С�TC`ÓVp¾Ò¦‰þü�˜�!pÈê„Áÿ˜
ÿ1=¬x®.Ï ¸t8»CŽw€/gè`½èXÁ“ç1£0¸%çÌêC®w0Ï£K#>ÕœÑÍB^Y¥Ë]>•xN›´M(-Û¥÷ÏÑN´�±¬eÑX~KhÇõàDBœA? —ñ'PM«nexŒÄ9þ´Ë=Á¶ì^\G³.“¸4Â…C«Ð‰°í– P�^f«!ïˆyÄѨRñ›³5ª¼ºª^™*03É¢™ÆžÎ%M1¸}wȤ°�#S{‡h0F£�_˜3…ï*ãJ‰ÐX‡í–¦Ñµ‹ (Ñ�©-v+“Z`¨Lö²,zÐ`³Ä\
pŒƒÔJh„¹„†é¤bÙœìíÓ±E¥i˜©nâ'Å¿,Ì-Ónqx¦0[lìóeqîydಇ7EÁ<Ÿjï]š˜êšµÏÃoA»YOÝŸ²^øÒ‡µß»Ï®°¹öµnp)ÆAANEH.QÎEIL™ªjÊuÿˆÏ_½âŽ®Õ}T×uV¦Ã›øÁ€eé |>ûtó¸ºùùë÷×5=~C@ØÕõ4ÈÁeC�™ù‹¦w?pv¸úPºñ
endstream
endobj
5 0 obj
861
endobj
2 0 obj
<< /Type /Page /Parent 3 0 R /Resources 6 0 R /Contents 4 0 R >>
endobj
6 0 obj
<< /ProcSet [ /PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI ] /ColorSpace << /Cs1 8 0 R
>> /Font << /TT2 10 0 R /TT4 12 0 R /TT6 14 0 R >> /XObject << /Im1 15 0 R
>> >>
endobj
15 0 obj
<< /Length 16 0 R /Type /XObject /Subtype /Image /Width 205 /Height 300 /Interpolate
true /ColorSpace 8 0 R /SMask 17 0 R /BitsPerComponent 8 /Filter /FlateDecode
>>
stream
xìÝ _E•?ð›BWDAA`EPA±`WÄ‚**Ø׶º‚È‚åo[×^°‹"kGE±ÑBïÒéååõþ~óÿÌ=Éøóå%„°äwyÜÌ�;sæÌ™ïœ9sfîüRj]- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’@K- ´$Ð’À¿¸)ÅßšzŽ¤Tÿ‰]s•4MqkÞµþmIàž$ 6Ã�4ØHC5Øj€
¤Ô—Ò@jŒþõÛÁ”úSro!íž„Úz?Z«a–
Ìc}©1˜a¶F«aÀ¬?�´`6Zˆç{– ØPf}�Ô“þúG•
m†}&ÍPêÊ)�¯uµ$p¯$@Qu¦´ª¾w.‰ÎŠ¿*iBË�¢ñ´³{%áVb(0!á5è*0Ëc$ÔÕ#kà—Óµ®–6\ ÃåjŒ1øWÿ¦!Þ Zë0ÁáÖ`ÃeÛJÙ,�ZGÕÖ¾YgžxÖÿPªÍ¶Õ³N óÒ²~k]- l”j%¶f:™}ýih0Ûü]õì èjŒµ´ÙFI÷_5ÓÈÈÈðð°{øÞkxx�:“(O8‡SÏHêMù¯;
ô§žÁÔ9”:l½ÙË‘�Ì4]9T_A~hhÈS„#�ûzKn½ü'–@ss«FÁÃ:ªÄ¡y<4ŸìÏx
˜
¤ÁÁ4ȉ1˜ºkµæÍ@£1\ðp
°•ÈRh¼]G¹è D#®}/*%ªÑÜúcU¬¶ÉE44828LE=kûkh(
S^Ù"h@àÐ@ê‡:0k¦ƒ¾iÎRPĈ,1Íé[á. hÄ1¯¨…WÑú£P·VÁ«wd¤»‘ÚSZžÒ’”–Ö�Î4Ü[빌9؃4K ƒyŠ�¯(:¨EY´hÓû?µÆĘH•ÁúŠæöë¨ìHîNieJséæFº¸Ñ8¯ÑøC#]šoNÃsÒHgx3¨5Cª¿¬ëh´ú*Ž�îq£ÄVô?“4è˜WÔÁ«R�fc'n˜S®h¤i�tÉððwúúNéêzcwçëz;Þ9Òÿ¿©ÿçièÆÔXÄù�^�Y#Y�@×\bDŠoŽ,ü´ÿDЈc^ѲîôY_}Á€z‰YûÊkL�Y�¡?ôtÿ¿•í/YÞQìªVvV+Ú«®Îª·ëÕ#_J�‹i–”FLC'ø*MwÝzzzúûû•(&d¯¼ý'é¿«yÐYÝ1¹¯ù·N�gÚ³öUqÂÇBö_×zò¬°¶—†m£Ð”þ1,úìO½�©»=-_™æÌœ>{ÞìÁnK–_1§„·9´dKiY#]9Ô÷…•+�Z²¼jëªz«~}ÕÊåUתj°ç�iø¬”nm¤•©/̳áÆP#\38Øèîê_¶,-\’–,Kí+R_gfch8“ÎX“ˆ¿V¹Î¶fz$ÖÔ<ÄÒºo²H»ö|Öb÷ !4ƒ?ò^½‹™í/#¦^§îé_‘FºÒPêïK½4JÆIÇpZÙHmõBQfJ›ò=ptõ·§e3ÓÕ—¤¯}{þ›þãÏ:rÉo~šë„
"Pandangan Alkitab Tentang Judi : Mengupas Etika dan Implikasinya"
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.
Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai(uajy.ac.id)
Judi adalah aktivitas yang melibatkan taruhan uang atau barang berharga pada suatu permainan atau kejadian dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Pandangan Alkitab tentang judi tidak secara eksplisit menyebutkan praktik ini dalam teks-teksnya, tetapi prinsip-prinsip yang diajarkan Alkitab memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana orang Kristen harus memandang dan memperlakukan judi.
Prinsip-Prinsip Alkitabiah Terkait Judi
Alkitab berulang kali memperingatkan tentang bahaya cinta akan uang. Dalam 1 Timotius 6:10, dinyatakan bahwa "Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang."
Judi seringkali berakar pada keinginan untuk cepat kaya, yang dapat mengarah pada kecanduan dan perilaku yang tidak etis. Paulus tidak mengatakan bahwa uang itu sendiri adalah kejahatan, melainkan "cinta uang" atau ketamakan adalah akar berbagai kejahatan. Ketika orang terobsesi dengan uang, mereka cenderung melalukan tindakan tak bermoral atau jahat untuk mendapatkannya.
Selain itu terjadinya penyimpangan iman dan penderitaan pada diri sendiri seperti stres kekuatiran dan putus asa dan semuanya kontribusi pada penderitaan pribadi.
Lihat Humaniora Selengkapnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permainan kartu remi dan Domino dikenal luas di lndonesia. Permainan ini, biasanya dimainkan oleh orang dewasa. Bagaimanakah hukum permainan ini?
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustaz lulusan S3 Jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syariah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saudh di Arab Saudi, Erwandi Tarmizi, Para ulama sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila disertai judi (qimar), baik dalam bentuk uang yang dibayar oleh pihak yang kalah, ataupun sanksi immateri.
Di antara bentuk qimar yakni, dua orang atau lebih melakukan sebuah permainan dan masing-masing mengeluarkan sejumlah uang, dengan syarat yang keluar sebagai pemenang dari permainan tersebut mengambil seluruh uang.
Di samping itu, permainan catur juga dapat diharamkan apabila disertai dengan taruhan. Pihak yang kalah membayar kepada pemenang berupa materil ataupun immateril, hukumnya haram dan termasuk perjudian.
Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa permainan kartu Remi dan domino haram hukumnya bila melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban.
Kemudian ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara, sekalipun berasal dari pihak sponsor.
Apabila tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang waiib dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.
Pada pendapat pertama, sebagian ulama kontemporer membolehkan permainan ini. Para ulama ini berdalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh.
Sementara itu, pada pendapat kedua, mayoritas para ulama mengharamkan dua jenis permainan ini.
Dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu. Di mana unsur nasib-nasiban dalam dua permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir. Maka sebagaimana permainan dadu diharamkan begitu juga haram bermain kartu Remi dan Domino (Al Musabaqat wa ahkamuha fisy Syariah).
lbnu Hajar Al Haitamy (wafat: 973 Hijriah) berkata, "Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah fikir, Ar Rafi'i (wafat: 623 Hijriah) berkata: dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan, maka seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram" (Nihayatul Muhtaj).
Wallahu a'lam, menurut Ustadz Erwandi, pendapat yang mengharamkan sangatlah kuat, karena hukum asal permainan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olahraga atau olah fikir, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil "(Hadits riwayat Ahmad).